Tarbiyah Online | Kondisi umat Islam baru-baru ini kembali dihadapkan dengan polemik yang terus mengundang perdebatan hingga saling klaim kebenarn antar penganutnya. Salah satu yang santer saat ini perihal hukum terhadap alat musik, memainkan musik dan juga musik itu sendiri.
Secara umum, pandangan Islam terhadap musik bisa dibilang bervariasi. Hal ini bisa kita lihat dari perbedaan pandangan di antara para ulama dan mazhab-mazhab fikih dalam Islam. Kita bisa mengelompokkan nyan menjadi tiga pandangan umum:
1. Perspektif Pertama
Bagi yang Memperbolehkan Musik: Beberapa ulama berpendapat bahwa musik tidak dilarang secara eksplisit dilarang dalam sumber dalil utama dalam Islam yaitu Al-Qur'an atau Hadis. Maka dari itu bagi mereka yang membolehkan musik, memberi batasan-batasan tertentu agar ia bisa dianggap halal atau boleh.
Hal utama yang menjadi syaratnya adalah, tidak menjadikan musik sebagai sumber atau wasilah pengantar untuk melakukan maksiat dan alasan kelalaian, hingga membuat umat menjadi lupa beribadah kepada Allah. Seperti lirik-lirik lagu atau instrumen musik yang melalaikan dan memicu jiwa untuk berbuat kerusakan (bagi dirinya atau pun orang lain).
2. Perspektif Kedua
Bagi yang Membatasi atau Menyekat Musik: Sebagian ulama berpendapat bahwa musik dalam beberapa konteks tertentu dapat memiliki dampak negatif, seperti memicu emosi negatif atau mengalihkan perhatian dari ibadah kepada Allah. Maka dari itu, mereka lebih menyarankan untuk menghindari musik. Terlebih, banyak alternatif lain untuk menenangkan jiwa dan juga menambah semangat, selain musik.
Diantara alasan lain, melalui berbagai kejadian dan penelitian yang ditemukan, musik dianggap mampu mengalihkan fokus menghafal Alquran dan fokus belajar agama. Dianggap, mudharat yang diberikan oleh musik lebih banyak dalam konteks ibadah kepada Allah.
3. Perspektif Ketiga
Bagi yang Melarang Musik Secara Mutlak: Sebagian ulama dan mazhab menganggap bahwa musik secara umum adalah haram atau dilarang dalam Islam secara. Mereka mengutip hadis dan ayat Al-Qur'an yang menekankan pentingnya menjauhi hal-hal yang dapat mengganggu ketakwaan atau memicu perilaku negatif.
Bahkan berpijak pada sebuah hadis yang menggambarkan keharamannya, bersamaan dengan haramnya zina dan khamar (mabuk). Bagi mereka, redaksi hadis yang berbarengan dengan hal-hal yang jelas keharamannya (zina dan khamar), tentu menjadikan musik juga mendapatkan status yang sama. Yaitu mutlak haram.
Yang perlu kita pahami, pendapat-pendapat yang berbeda di kalangan para 'alim ulama ini bisa dipengaruhi oleh konteks budaya, zaman dan sejarah. Hal tersebut membentuk pemikiran serta interpretasi terhadap teks-teks agama yang beragam.
Namun, penting untuk diingat bahwa pandangan individual terhadap musik dalam Islam dapat bervariasi, dan setiap individu atau komunitas mungkin memiliki pendapat yang berbeda tentang hal ini. Selain itu, dalam memahami pandangan Islam terhadap musik, penting untuk memahami prinsip-prinsip Islam yang lebih luas tentang keadilan, moralitas, dan spiritualitas.
Wallahu a'lam
Bagi yang ingin mengetahui berbagai perspektif ulama terhadap musik secara ringkas, boleh unduk file di bawah.