Fiqh Puasa | Menggosok gigi adalah bagian dari sunah yang sangat dianjurkan sebagai bagian dari perintah menjaga kebersihan. Kondisi sedang berpuasa tidak menghalangi kesunnahan bagi seseorang menggosok gigi. Ia tidak membatalkan puasa selama tidak sampai memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan. Karena sedang berpuasa, tidak selayaknya dijadikan alasan untuk tidak menjaga kebersihan, termasuk kebersihan mulut. Hanya saja, perlu ada kehati-hatian dalam melaksanakan gosok gigi agar jangan sampai saat berkumur, ada air yang tertelan.
Disamping itu, perlu adanya pengaturan waktu dalam melaljkan aktivitas ini. Pertama dilakukan dimasa setelah sahur, sebelum imsak. Dengan tujuan, sela-sela gigi sudah bersih dari sisa makanan Karena jika ada sisa makanan yang tetelan, bisa menyebabkan batal puasa. Sedangkan apabila dilakukan setelah imsak, harus adanya pejagaan ekstra, agar tidak ada sisa bekas odol atau bulu sikat yang tertelan.
Setelah imsak, masih boleh terus menggosok gigi dan berkumur. Agar nafas tetap segar, gigi dan mulut pun sehat terawat. Namun jika waktunya sudah Zhuhur, para ulama menganjurkan agar aktivitas siwak atau gosok gigi ini dihentikan bagi orang yang menjalankan puasa.
Mayoritas ulama berpendapat, bersiwak termasuk menggosok gigi setelah Zhuhur hukumnya makruh.Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Hal. 195).
Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan ungkapan Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq:
ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك
Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” ( Kitab Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Hal. 117).
Hal ini didasarkan pada pemahaman diatas, secara eksplisit adanya anjuran untuk tidak lagi menggosok gigi setelah waktu Zhuhur juga dimaksudkan sebagai langkah preventif agar tidak dijadikan sarana untuk menyegarkan diri yang bisa jadi membatalkan puasa. Disamping itu terdapat pendapat yang menyebutkan tidak makruh hukumnya menggosok gigi setelah tergelincir matahari apabila ada hal yang menghendaki untuk bolehnya bersiwak (Kitab Syarkawi, jld 1, h. 446).
Penjelasan ini juga diungkapkan dalam kitab Kifayatul Akhyar Jld. 1 hal 16-17:
و هل يكره للصائم بعد الزوال فيه خلاف؟ الراجح فى الرافعى و الروضة انه يكره لقوله عليه الصلاة و السلام لخلوف فم الصائم الطيب عند الله من الريح المسك رواه البخارى.و فى رواية مسلم يوم القيامة. و الخلوف بضم الخاء واللام هو التغييرو خص بما بعده الزوال لان تغيير الفم بسبب الصوم حينئذ يظهر، فلو تغير فمه بعد الزوال بسبب اخر كنوم او غيره فاستاك لاجل ذلك لا يكره و قيل لا يكره الا ستياك مطلقا و به قال الائمة الثلاثة و رجحه النووى فى الشرح المهذبكفاية الاخيار ١/١٦_١٧
Apakah makruh bagi orang yg berpuasa bersiwak setelah lingsir matahari? Hal ini terjadi perbedaan pendapat. Pendapat yang rajih dari Imam Rafi'i adalah makruh hal ini didasarkan atas hadis dari imam Bukhari dan Imam Muslim. "Bahwasanya perubahan bau mulut orang yg berpuasa disisi Allah adalah lebih wangi dibanding misik." Dikhususkan dengan lingsir matahari, karena pada waktu itu perubahan bau mulut karena berpuasa akan tampak. Apabila perubahan bau mulut sesudah matahari tergelincir disebabkan oleh hal lain semisal karena habis tidur maka bersiwak tidak dimakruhkan. Pendapat yang kedua menghukuminya tidak makruh secara mutlak. Dan ini adalah pendapat tiga Imam Madzhab. Dan Imam Nawawi merajihkan dalam kitabnya Syarah al-Muhadzab. (Kifayatul Akhyar: 1;16-17)
Teungku Helmi Abu Bakar El Lamkawi, Dewan Guru Dayah MUDI Mesra Samalanga.