Juli 2019 - TARBIYAH ONLINE

Fiqh

Minggu, 07 Juli 2019

Sisi Lain Tafsir Hadits: Dunia Penjara Bagi Orang Beriman dan Surga Bagi Kafir

Juli 07, 2019

Tarbiyah.online Selama ini kebanyakan dari kita memahami sebuah hadis hanya berdasarkan fiqh dan dan hukum lahiriyah saja. Tentu saja itu tidak salah, bahkan hal tersebut menjadi sebuah dalil hukum yang sama sekali tidak bisa kita kesampingkan, sedikit pun. Namun, beberapa hadis Rasulullah kadang perlu ditinjau dari sisi psikologis dan kejiwaan.

Sebuah hadis yang amat terkenal, "Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir" (H.R Muslim), tentu familiar di telinga kita.

Secara zahir, setiap mukmin dibatasi oleh hukum halal-haram. Dan segala yang diharamkan bisa dinikmati sepuasnya di kehidupan mendatang (akhirat kelak). Sebagaimana pengharaman atas sex bebas dan arak. Di dunia (penjara) ini, setiap orang beriman dilarang oleh syari'at untuk mendekati (apalagi melakukan) hal-hal yang diharamkan.

Parahnya, ada beberapa yang memahami hadis ini bahwa orang beriman harus hidup penuh derita dan menyedihkan selama di dunia. Sedangkan segala bentuk kesenangan hanya boleh dinikmati oleh orang kafir saja. Tentu saja pemahaman seperti ini buntung, dan tidak tepat.

Namun demikian, sisi lain dalam memaknai penjara dunia ini tidaklah sekedar pembatasan halal dan haram saja.

Penggunaan analogi penjara oleh Rasulullah untuk menggambarkan hakikat dunia bagi orang beriman ternyata lebih luas lagi yang bahkan bisa dimengerti oleh orang awam sekalipun (jika ia membuka ketajaman rasanya).

Penjara adalah hal yang sangat tidak disukai oleh siapapun. Selain karena adanya pembatasan, tentu saja sebab penjara bukanlah tempat yang seharusnya bagi jiwa kita. Tempat yang seharusnya bagi orang beriman adalah surga yang tiada batas, yang dikelilingi oleh kesenangan dan tempat seharusnya jiwa berada.

Jiwa kita tahu persis dimana seharusnya tempatnya berada. Jika seorang mukmin sadar, bahwa tempat bagi jiwanya adalah surga, maka otomatis ia akan menganggap dunia sebagai tempat pengasingan. Karakter jiwa kita dibentuk oleh alam pikir dan rasa.

Allah berfirman dalam Surah Yunus ayat 7, "Sesungguhnya oranghorang yang tidak mengharapkan (tidak percaya akan) pertemuan dengan Kami dan merasa puas dengan kehidupan dunia serta merasa tenteram dengan kehidupan itu dan orang-orang yang melalaikan ayat Kami".

Terang dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa orang kafir meyakini dunia ini adalah surga bagi jiwanya. Dimana ia bisa bebas melakukan apa saja dan juga merasa aman di dunia.

Sedang bagi orang beriman, dunia adalah penjara. Jiwanya akan terus merasa gusar di dunia dan 'berontak' ingin kembali ke rumahnya (surga).

Itulah juga orang beriman ketika nyawanya dicabut oleh malaikat, ia merasa senang. Karena saat jiwa terpisah dari raga duniawi, ia berasa terlepas dari penjara dan kembali menuju rumahnya. Bagaikan seorang tahanan yang divonis bebas, ia diantar oleh penjaga (sipir) keluar dari penjara. Betapa bahagianya ia melihat alam yang luas, menikmati kebebasannya.

Sedang jiwa orang kafir akan merenggang kesakitan sebab berontak pergi dari surga dunia nya. Firman Allah "Demi (malaikat-malaikat) yang mencabut nyawa dengan keras." (An Nazi'at: 1). Selain tidak rela meninggalkan surga dunianya, ia pun baru tersadar bahwa ternyata dunia ini bukanlah surga.

Disadur dari buku Reclaim Your Heart, Yasmin Mogahed
Wallahu a'lam
Read More

Senin, 01 Juli 2019

2 Raka'at Sesudah Ashar dan Sebelum Maghrib. Sunnah atau Bid'ah?

Juli 01, 2019

Tarbiyah.online - Shalat adalah sebuah ritual ta'abbudy yang harus mengikuti dalil, baik itu berupa ayat Alquran maupun Sunnah Rasulullah SAW (perkataan, perbuatan atau juga pembiaran). Shalat tidak bisa dibuat-buat dan dikerjakan seenak hati, jika tidak ada dalil, baik itu dalil bersifat 'am (umum) ataupun khas (khusus, mendetil). Berbeda halnya dengan shalat fardu yang sudah ada ketetapan pasti, shalat sunnah memiliki kelonggaran.

Secara umum, shalat sunnah mempunyai 2 pengaruh sebab; Sebab dan Waktu. Seperti shalat sunnah wudhu', ia tidak terikat waktu, tapi terikat sebab. Yakni sebabnya adalah selesai berwudhu' maka disunnahkan untuk shalat 2 raka'at. Shalat sunnah qabliyah dan ba'diyah dipengaruhi oleh waktu. Yaitu mengikuti masuknya waktu shalat fardu yang 5.

Sering dalam masyarakat di kampung ataupun di kota, perbincangan tentang adakah shalat sunnah sesudah shalat fardu Ashar dan sebelum shalat fardu Maghrib, mencuat. Beberapa menanyakan dalam hati tentang perkara ini. Ada pula yang langsung menjustifikasi bahwa tidak ada nash yang menyatakan bahwa kedua shalat tersebut bid'ah, bahkan haram.

Nah, bagaimana sebenarnya kedudukan shalat dua rakaat sebelum shalat Maghrib dan sesudah shalat Ashar tersebut? Sunnah kah atau Bid'ah? Mana dalilnya?

Berikut jawaban gamblang dan bernas dari Prof. Quraisy Shihab:

Penjelasan tentang shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat fardu Maghrib ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw. dan analisis para ulama. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,

“Kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib (yakni, sesudah azan Maghrib), kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib!”

Pada kali ketiga, beliau menambahkan: “Bagi siapa saja yang mau (tambahan ini).”, karena beliau tidak senang kalau orang menjadikan shalat itu sebagai kebiasaan.

Imam Bukhari, Muslim dan an-Nasa’i meriwayatkan juga bahwa sahabat Nabi, Anas bin Malik, menjawab ketika ditanya oleh al-Mukhtar bin al-Muqaffal, “Apakah Nabi saw. mengerjakan shalat dua rakaat setelah masuk waktu maghrib dan sebelum shalat fardu Maghrib?” Anas menjawab, “Beliau melihat kami mengerjakan shalat, tetapi beliau tidak menyuruh dan tidak juga melarang kami.“

Ada sepuluh rakaat shalat sunnah yang berkaitan dengan shalat-shalat wajib yang amat dianjurkan, yaitu: dua rakaat sebelum shalat Subuh, Dzhuhur, dan Asar, serta dua rakaat sesudah Maghrib dan Isya.

Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, halaman 25-26.

Dikutip dari: PanritaID
Read More

Kencing Berdiri, Pengaruh Bagi Kesehatan dan Hukum Halal - Haramnya

Juli 01, 2019

Tarbiyah.online Banyak orang bertanya-tanya ketika mendengar beberapa pernyataan tentang kencing sambil berdiri. Hingga ada yang memberikan analisa dari berbagai sisi dan dimensi. Termasuk hikmah dibalik kesehatan.

Diakui, kencing sambil berdiri lebih berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan dengan penyakit prostat atau gangguan kantong kemih.

Dalam situs Hello Sehat yang sering dijadikan rujukan bacaan tentang kesehatan disebutkan:

Para periset di Departemen Urologi di Leiden University Medical Center Belanda, mengumpulkan dan menganalisis 11 studi yang membandingkan efek posisi kencing sambil duduk atau jongkok dengan posisi kencing berdiri. Ada tiga hal yang dibandingkan, pertama adalah kecepatan laju air kencing, waktu yang dibutuhkan untuk kencing, dan terakhir adalah jumlah air kencing yang tersisa di kandung kemih.

Hasilnya, untuk para pria sehat, tidak ditemukan adanya perbedaan atau bahaya mencolok antara posisi kencing berdiri dengan kencing jongkok. Namun, ada sebuah laporan analisis yang menyatakan bahwa pria yang mengidap LUTS (lower urinary tract symptoms) atau gejala gangguan saluran kemih bawah, justru akan lebih bisa mengosongkan kandung kemihnya, meningkatkan kecepatan laju air kencing, dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk kencing jika ia kencing sambil jongkok dibanding dengan kencing berdiri.

Dan juga kelebihan atau pun manfaat dari posisi kencing dengan jongkok membuat panggul dan pinggul semakin rileks yang memberi manfaat bagi tubuh manusia.

Demikian halnya status hukum dalam agama. Pertanyaan halal haram pun mencuat. Hingga kemungkinan-kemungkinan potensi terganggunya ibadah dan kesucian. Adakah itu percikan kencing yang mengenai pakaian, hingga sisa kencing (urin) dalam tabung batang kemaluan.

Berikut ini jawaban gamblang namun bernas dari Prof. Quraisy Shihab:

Terdapat sekian banyak hadis yang mengandung larangan kencing berdiri. Hal ini dinilai sebagai tidak sopan, begitu penilaian beberapa riwayat. Istri Nabi, ‘Aisyah, bahkan mengatakan, “Siapa yang berkata bahwa Nabi saw. pernah kencing sambil berdiri, jangan percaya! Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i.

Walaupun demikian, agaknya pernyataan ‘Aisyah di atas hanya sepanjang yang beliau ketahui. Oleh karena itu, ada juga riwayat lain dari sejumlah perawi hadis -termasuk al-Bukhari dan Muslim- yang menginformasikan bahwa Nabi pernah melakukannya sambil berdiri. Boleh jadi karena ketika itu beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram.

Mengenai terperciknya kencing atau najis saat berdiri melakukan kencing di depan uriner, memang merupakan satu kemungkinan. Namun, kemungkinan itu belum sampai mengantar untuk mengharamkan kencing berdiri. Bahkan belum sampai ke tingkat menajiskan pakaian. Dalam konteks semacam ini, ulama mengemukakan kaidah yang menyatakan, “Keyakinan tidak dapat dibatalkan oleh adanya keraguan.”

Dengan demikian, jika sebelum buang air kecil, seseorang yakin bahwa pakaiannya suci, dan setelah itu dia ragu, apakah terkena najis atau tidak, pakaiannya tetap dinilai suci berdasarkan kaidah tersebut.

Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, h. 832-833.
Dikutip dari: PanritaID
Read More