Fiqh | Ramadhan pun telah berlalu dan Idul Fitri tiba setelah sebulan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Tidak banyak yang menyadari bahwa Idul Fitri itu adalah momentum untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Sang Pemberi Nikmat. Setelah gugur dosa-dosa kepada Tuhan dengan hikmah berpuasa Ramadhan, manusia bersalam-salaman antar sesama dan saling memaafkan segala khilaf dan salah.
Telah disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin, “Laisa al ‘id li man labisa al jadid, wa lakinna al ‘id li man tha’atuhu tazid.” Hari raya bukanlah untuk mereka yang baru pakaiannya, namun bagi mereka yang bertambah ketaatannya.
Kita tahu menyemarakkan hari raya Idul Fitri merupakan bagian dari sunah dan syi'ar Islam. Setiap orang dianjurkan untuk menyambutnya dengan penuh kebahagiaan dan kesenangan. Sebab itu, pada hari Idul Fitri, umat Islam diwajibkan membayar zakat sebelum melaksanakan shalat agar fakir miskin bisa ikut berbahagia pada hari yang mulia tersebut.
Salah satu ibadah yang dianjurkan ketika hari raya Idul Fitri adalah melaksanakan shalat sunat Idul Fitri. Dan lagi, ada beberapa perkara sunat yang dianjurkan dalam syariat Islam sebelum pelaksanaan shalat, di antaranya:
Pertama, Mandi Dahulu Sebelum Shalat Idul FitriSunnah mandi ini sebagaimana diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah Ibnu Umar ra mandi pada hari 'Ied sebelum berangkat shalat. Dalil yang paling kuat tentang kesunahan mandi didua hari raya adalah riwayat dari Al-Baihaqi melalui asy-Syafi’i tentang seseorang yang pernah bertanya kepada Ali ra tentang mandi, ia menjawab, “Mandilah setiap hari jika engkau mengehendakinya.” Kata orang itu, ”Bukan itu yang kumaksud, tapi mandi yang memang mandi (dianjurkan). Ali menjawab , ”Hari Jum’at, Hari Arafah, Hari Nahr dan hari Fitri.
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa karena hari Ied adalah hari berkumpulnya kaum muslimin untuk shalat, maka ia disunahkan untuk mandi sebagaimana hari Jum’at.
Kedua, Berhias, Memotong Kuku dan Memakai Minyak Wangi (bagi laki-laki) serta Bersiwak
Sebelum shalat Idul Fitri kita juga dianjurkan untuk memotong kuku, memakai minyak wewangian sebagaimana ia juga dianjurkan ketika mendatangi mesjid untuk shalat Jum’at, berdasarkan hadis Ibnu Abbas Nabi SAW telah bersabda pada suatu hari Jum’at: “Sesungguhnya hari ini adalah hari Ied yang telah ditetapkan oleh Allah untuk orang-orang Islam, maka barang siapa yang mendatangi Jum’at hendaknya ia mandi, jika ia memiliki minyak wangi maka hendaknya ia mengolesinya, dan hendaknya kalian semua bersiwak.” (HR Ibnu Majah).
Disamping itu juga menjelang shalat Idul fitri, kita dianjurkan pakaian yang paling bagus, tetapi bukanlah pakaian yang terbuat dari kain sutera. Berdasarkan hadits Ibnu Umar ra ia berkata: “Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dibeli dari pasar, kemudian ia membawanya kepada Rasulullah saw dan berkata: “Wahai Rasulullah berhiaslah Anda dengan mengenakan ini ketika 'Ied dan ketika menjadi duta." Rasulullah saw bersabda,”Pakaian ini hanya untuk orang yang tidak punya bagian (di akhirat, maksudnya orang kafir, pent).” (Muttafaq alaih).
Ketiga, Makan Sebelum Shalat Idul Fitri
Sebelum melakukan shalat Idul Fitri dianjurkan agar makan kurma terlebih dahulu, dan lebih utama jika dalam jumlah ganjil, sementara itu dalam shalat Idul Adha sebaliknya tidak dianjurkan makan dulu. Diriwayatkan dari Buraidah ra: “Rasulullah tidak keluar pada hari Idul fithri sebelum makan, dan tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau menyembelih qurban.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Keempat, Berbeda Jalan ketika Berangkat dan Pulang Shalat
Perkara sunat lainnya, memilih jalan berbeda saat pergi dan pulang menuju mejid atau tanah lapang untuk shalat Idul Fitri. Sebagaimana dalam hadits Jabir ra ia berkata: “Adalah Rasulullah saw ketika di hari ‘Ied berbeda jalan (ketika berangkat dan pulang).” (HR. Bukhari).
Kelima, Bertakbir Ketika Berangkat Berangkat
Kita disunahkan mengumandangkan takbir sejak tenggelamnya matahari pada malam 'Ied, dan takbir ini menjadi kesepakatan oleh empat mazhab (Mahzab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hanbali) bahkan sebagian ulama ada yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah Swt: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa Nabi saw mengucapkan: Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Walahu Akbar Allahu Akbar Walilahi Hamd “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan hanya bagi Allahlah segala pujian. ”Beliau mengucapkan takbir ini di mesjid, di rumah dan di jalan-jalan. (HR. Mushanaf Abi Syaibah).
Teungku Helmi Abu Bakar el Lamkawi, Guru Dayah MUDI Mesra Samalanga